IBX5B0A3CA409E1C Yuk! Menelaah Teks Tantangan “Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri” - Yuk!Belajar

Yuk! Menelaah Teks Tantangan “Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri”

Kegiatan berbahasa adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan pada teks tantangan yaitu menelaah teks tersebut. Kegiatan menelaah teks dapat dilakukan dengan cara menelaah struktur teks dan juga unsur kebahasaan yang membangun teks tantangan itu. Teks tantangan mempunyai struktur yang terdiri dari isu/maslah, argumen menentang, dan simpulan. Dilihat dari segi unsur kebahasaan teks tantangan memiliki unsur kalimat menyanggah dan juga kalimat menolak. Untuk dapat menelaah teks tantangan silahkan baca teks tersebut dengan teliti dan cermat. Kegiatan selanjutnya ialah menentukan apa saja struktur dan unsur kebahasaan teks yang telah kalian baca.

Disini kalian akan diminta untuk menelaah teks tantangan yang berjudul “Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri”,  Telaah teks tantangan dapat berupa menelaah struktur teks, fungsi sosial teks, dan juga unsur kebahasaan yang membangun teks tantangan tersebut. Bacalah teks tersebut beberapa kali sehingga kalian dapat menentukan paragraf mana yang merupakan bagian dari isu/maslah, argumen menentang, dan simpulan. Ketika membaca teks tersebut diperlukan kemampuan seperti memahami teks dengan baik. Berikut ini merupakan contoh telaah teks tantangan.


1 . Struktur Teks Tantangan

Struktur teks tantangan dibagi menjadi tiga struktur yaitu isu/masalah, argumen (menentang) simpulan/saran. Isu atau masalah berisi pernyataan tentang topik yang akan dibantahkan. Biasanya, isu atau masalah ini berisi tentang hal-hal yang kontroversial yang berkembang di masyarakat atau media massa. Argumen berisi sebuah rangkaian bukti/alasan untuk mendukung suatu bantahan. Untuk memperkuat argumen, diperlukan penyajian data-data yang mendukung argumen tersebut. Simpulan berisi pernyataan yang akan menegaskan bantahan. Perhatikan struktur teks nya seperti berikut ini.

“Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri”

StrukturTeks
Isu (masalah)Mulai 1 Mei 2014 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi kalangan industri besar. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar secara bertahap. Permen ESDM itu menyebutkan penyesuaian tarif listrik telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR pada saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014. Kemudian, aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM, Jero Wacik pada 1 April 2014.

Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali, yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014. Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau golongan I-3 khusus perusahaan berstatus terbuka, dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I-4.
Argumen
menentang
Sejak wacana ini merebak, dunia usaha menyatakan keberatan dengan kebijakan ini. Gagasan kenaikan TDL itu pun langsung menuai protes dari kalangan pengusaha dan industri, salah satunya dari industri tekstil. Kalangan industri tekstil resah menanggapi keputusan pemerintah menaikkan TDL industri. Pengusaha pun telah berancang-ancang menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi melambungnya biaya produksi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, memperkirakan harga produk tekstil akan naik sekitar 15 persen untuk mengimbangi naiknya biaya produksi akibat kenaikan TDL.

“Kenaikan harga produk itu justru menguntungkan importir tekstil yang tidak mengalami kenaikan harga di negara asal. Maka, produk tekstil impor akan lebih membanjiri pasar dalam negeri,” kata Ade. Oleh karena itu, ia memandang kenaikan tarif listrik industri ini bersifat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia. Ade membandingkan kebijakan listrik di Indonesia dengan di Korea Selatan, yang justru memberi tarif lebih murah kepada industri ketimbang pelanggan rumah tangga.

Reaksi serupa pun disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik industri bagi pelanggan I-3 dan I-4 berdampak pada melemahnya daya saing industri dalam negeri.

“Kami sudah mengajukan keberatan dan usulan penundaan kenaikan tarif listrik itu karena kenaikan TDL itu berakibat pada biaya produksi yang akan menjadi tinggi, dan hal itu tentu nantinya akan berakibat pada menurunnya daya saing industri nasional,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistyo.

Terkait langkah untuk menghadapi kenaikan tarif listrik industri yang sudah terlanjur ditetapkan itu, Suryo Bambang Sulistyo mengatakan para pengusaha industri mungkin akan menempuh berbagai cara, antara lain dengan memotong biaya operasional atau menaikkan harga jual produk.

Namun, ibarat makan buah simalakama, cara apa pun yang ditempuh sepertinya selalu ada dampak negatifnya. “Investor kan memerlukan keuntungan yang layak, kalau biaya operasional semakin tinggi, mau tidak mau kami harus menaikkan harga jual produk,” ujar Suryo.

“Tetapi kan tidak semua industri bisa melakukan cara itu. Bila produknya terlalu mahal, yang ada konsumen tidak ada yang mau membeli. Jadi, ini memang serba susah bagi kalangan industri,” lanjutnya.

Ia menambahkan, bila situasinya sudah terlalu sulit, kalangan industri akhirnya harus menempuh cara yang realistis, yakni mulai dari menutup usahanya, melakukan relokasi, hingga melakukan PHK untuk menekan biaya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan upaya relokasi oleh beberapa pengusaha dan investor, Suryo memperkirakan hal itu mungkin saja terjadi.

“Kalau sudah terlalu memberatkan untuk berusaha di Indonesia, bisa saja para pengusaha dan investor itu memindahkan usahanya ke negara lain. Inilah yang harus kita cegah, jangan sampai ini terjadi karena dampaknya juga tidak baik bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.

Walaupun demikian, Ketum Kadin itu memaklumi kebijakan kenaikan tarif listrik industri yang dikeluarkan pemerintah. Akan tetapi ia mendesak pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dapat meningkatkan efisiensi.

"Kami sangat prihatin dengan kenaikan TDL untuk industri ini, tetapi kami juga bisa memahami mungkin pemerintah melihat subsidi listrik dan BBM itu cukup berat. Namun, kami ingin PLN lebih meningkatkan efisiensinya," ucap Suryo.

“Jangan kalau ada apa-apa cuma pengusaha yang disuruh menanggung. Padahal, di PLN sendiri masih banyak yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya dengan meningkatkan efisiensi," tegasnya.

Menurut dia, efisiensi itu dapat dilakukan dengan mengonversi penggunaan bahan bakar diesel ke gas.

Untuk kenaikan tarif listrik industri secara bertahap sampai akhir 2014, Suryo mengatakan pihaknya akan mengajukan agar pemerintah dapat menangguhkan hal itu untuk sementara.
SimpulanTerkait kompensasi yang diharapkan dari pemerintah bagi kalangan industri besar untuk menghadapi kenaikan TDL itu, ia mengaku pihaknya belum memikirkan kompensasi yang paling tepat.

“Kami belum memikirkan sejauh itu, tetapi seyogyanya pemerintah memikirkan juga kompensasi yang bisa diberikan, baik berupa penurunan pajak atau kebijakan khusus yang lebih meringankan, seperti insentif fiskal atau insentif moneter," katanya.

“Bagaimanapun, pemerintah punya tanggung jawab untuk membuat iklim usaha yang sekondusif mungkin demi pembangunan ekonomi nasional,” ujar Suryo.
(Diolah dari Sumber: http://www.antaranews.com/berita/432105/dilema-kenaikan-tarif-dasar-listrik-industri)

2. Fungsi Sosial Teks Tantangan

Teks tantangan mempunyai fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Kemukakan pendapat kalian tentang fungsi sosial pada teks tantangan “Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri”. Lakukan dengan cara menyanggah dampak kenaikan tarif dasar listrik bagi industri secara bijak dengan memaparkan berbagai argumen-argumen yang meyakinkan. Menurut saya berdasarkan refrensi, fungsi sosial teks tantangan “Dilema Kenaikan Tarif Dasar Listrik Industri” seperti sebagai berikut.
  • Investor memerlukan keuntungan yang layak, jika biaya operasional semakin tinggi mau tidak mau harus menaikan harga jual produk. Bila produknya terlalu mahal, yang ada konsumen tidak ada yang mau membeli. Para pengusaha industri mungkin akan menempuh berbagai cara, antara lain dengan memotong biaya operasional atau menaikkan harga jual produk.
  • Kenaikan harga produk akibat kenaikan TDL akan menguntungkan importir tekstil yang tidak mengalami kenaikan harga di negara asal. Sehingga produk tekstil impor akan membanjiri pasar dalam negeri. Kenaikan tarif listrik industri ini bersifat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia. 
  • Bila situasinya semakin rumit, kalangan industri harus menempuh cara yang realistis dengan cara menutup usahanya, relokasi, dan PHK untuk menekan biaya. Kalau sudah terlalu memberatkan untuk berusaha di Indonesia, bisa saja para pengusaha dan investor itu memindahkan usahanya ke negara lain.

3. Telaah Unsur Kebahasaan

Teks tantangan memiliki ciri-ciri kebahasaan yang khas yang dapat membedakan dengan teks lainnya. Ciri-ciri kebahasaan itu diantaranya penggunaan kalimat sanggahan dan juga kalimat penolakan. Pilihan kata yang akan digunakan juga akan menggambarkan unsur sanggahan dan penolakan. Pilihan kata sanggahan diantaranya kurang sependapat, perlu ditinjau kembali, belum sesuai; sedangkan untuk pilihan kata penolakan, antara lain, adalah tidak setuju, kurang setuju, tidak sependapat, menolak, membantah.

Jenis KalimatContoh Kalimat
Kalimat Sanggahan
  1. “Kenaikan harga produk itu justru menguntungkan importir tekstil yang tidak mengalami kenaikan harga di negara asal. 
  2. Maka, produk tekstil impor akan lebih membanjiri pasar dalam negeri,” kata Ade. 
  3. Namun, ibarat makan buah simalakama, cara apa pun yang ditempuh sepertinya selalu ada dampak negatifnya. 
  4. “Investor kan memerlukan keuntungan yang layak, kalau biaya operasional semakin tinggi, mau tidak mau kami harus menaikkan harga jual produk,” ujar Suryo.
  5. Ia menambahkan, bila situasinya sudah terlalu sulit, kalangan industri akhirnya harus menempuh cara yang realistis, yakni mulai dari menutup usahanya, melakukan relokasi, hingga melakukan PHK untuk menekan biaya.
  6. “Kami sangat prihatin dengan kenaikan TDL untuk industri ini, tetapi kami juga bisa memahami mungkin pemerintah melihat subsidi listrik dan BBM itu cukup berat. 
  7. Namun, kami ingin PLN lebih meningkatkan efisiensinya," ucap Suryo.
  8. Untuk kenaikan tarif listrik industri secara bertahap sampai akhir 2014, Suryo mengatakan pihaknya akan mengajukan agar pemerintah dapat menangguhkan hal itu untuk sementara.
Kalimat Penolakan
  1. Oleh karena itu, ia memandang kenaikan tarif listrik industri ini bersifat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah menggalakkan investasi di Indonesia.
  2. “Kami sudah mengajukan keberatan dan usulan penundaan kenaikan tarif listrik itu karena kenaikan TDL itu berakibat pada biaya produksi yang akan menjadi tinggi, dan hal itu tentu nantinya akan berakibat pada menurunnya daya saing industri nasional,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistyo.
  3. “Tetapi kan tidak semua industri bisa melakukan cara itu. Bila produknya terlalu mahal, yang ada konsumen tidak ada yang mau membeli. 
  4. Jadi, ini memang serba susah bagi kalangan industri,” lanjutnya.
  5. “Kalau sudah terlalu memberatkan untuk berusaha di Indonesia, bisa saja para pengusaha dan investor itu memindahkan usahanya ke negara lain. 
  6. Inilah yang harus kita cegah, jangan sampai ini terjadi karena dampaknya juga tidak baik bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.
  7. “Jangan kalau ada apa-apa cuma pengusaha yang disuruh menanggung. 
  8. Padahal, di PLN sendiri masih banyak yang bisa dilakukan untuk menghemat biaya dengan meningkatkan efisiensi," tegasnya.
 
About - Contact Us - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top